JAMBI – Viral aksi pencabulan yang dilakukan diduga oknum PNS Pemprov Jambi terhadap salah satu pelajar di Kota Jambi.
Korban bahkan telah melaporkan kejadian tersebut di Polda Jambi mengenai tindak pidana Perlindungan Anak.
Ternyata, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap pelaku pagi ini, Kamis 14 November 2024.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut.
“baru masuk (pelaku), ini udah kita amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 14 November 2024
Diketahui sebelumnya, aksi pencabulan pelaki ini beredar luas dalam grup WhatsApp, seorang pelajar dimana seorang anak laki-laki di Kota Jambi menjadi korban pelecehan seksual.
Wajah pelaku pun tersebar luas dalam grup WhatsApp dan Diduga merupakan seorang PNS di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kejadian tersebut, diketahui sekitar pukul 15.00 WIB.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan pelaku mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku.
Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang itu.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban.
Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut.
Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata,” Cabul orang itu Om, mobil merah itu,” dikutip dari rekaman vidio CCTV.
Sesampai di rumah korban melapor ke orang tuanya peristiwa yang dialaminya.
Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpinjang pinjang melapor ke Satpam komplek.
Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 Nopember 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.
Discussion about this post