SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan seorang kakek yakni TSM Alias WS (57) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Pelaku tersebut diamankan satreskrim polres Sarolangun karena tega telah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun yakni BZZ yang merupakan tetangga rumah dari pelaku tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler Sianipar S.Tr.K saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kejadian pencabulan terhadap korban tersebut terjadi pada hari Jum’at (7/11) sekitar pukul 16.00 wib di dekat pohon Jambu di belakang rumah korban.
“Jadi pelaku ini mengatakan kepada korban akan memberi uang Rp 7 ribu untuk korban jajan, selanjutnya pelaku langsung mencabuli korban dengan memegang bagian dada dan tubuh korban lainnya” Ujar Iptu June Sianipar.
Lebih lanjut Iptu June Sianipar mengatakan ternyata orang tua korban mengetaui kejadian pencabulan tersebut sehingga orang tua korban membuat laporan ke Polres Sarolangun.
“Orang tua korban tidak senang atas perbuatan pelaku kepada anaknya dan orang tua korban langsung datang ke polres membuat laporan” jelasnya.
Iptu June menjelaskan pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari Selasa (12/11) kemarin sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Pelaku terancam hukuman Pidana penjara Minimal 5 (lima) Tahun Maksimal 20 Tahun ” Tutupnya.





















Discussion about this post