Merangin – Tim Opsnal Polres Merangin (Batak Team) berhasil mengamankan seorang pria yang nekat melakukan pemerasan dan pengancaman akan menyebarkan foto dan video Bugil di media sosial (medsos) terhadap seorang wanita yang merupakan pacar dari pelaku.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Yusuf Hamka ( 21) warga Tunggul Bulin RT.01 Kecamatan.Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono S.H M.H saat di konfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui WhatsApp sering melakukan komunikasi pelaku dan korban sehingga keduanya berpacaran.
“Selama korban dan pelaku ini berpacaran pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menebus sepeda motor yang di gadai atau untuk membeli handphone” Ujar AKP Mulyono. Senin (6/1).
Lebih lanjut AKP Mulyono menjelaskan bahwa lelaku juga mengajak korban untuk menonton video porno bersama
melalui Video Call, namun Sekira pertengahan bulan Oktober pelaku menghubungi korban via WHATSAPP menyuruh korban untuk mengirimkan foto dan video Bugil korban. “DEK ABANG LAGI PENGEN, PAP PUNYA ADEK NANTI SUDAH ADEK
KIRIM ABANG KIRIM PUNYA ABANG JUGA”, namun korban sempat menolak dengan permintaan pelaku tersebut.
Sehingga pelaku langsung mengancam korban”KALAU DAK KIRIM FOTO BUGIL KAU ABANG ADA KENALAN ORANG DIRANTAU PANJANG ORANG SANTET KALAU ADEK DAK MAU ABANG SANTET ADEK” karena korban takut dan korban langsung mengirimkan Foto Bugil bagian Payudara korban kepada pelaku.
Dan setelah itu korban selalu meninta Foto maupun video bugil Korban dan sudah di totalin korban ada sekitar 2 Video dan 4 Foto bugil korban yang di kirim ke pelaku lewat Aplikasi WHATSAPP dan MESSENGER FACEBOOK.
“Jadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB korban bertengkar dan akan putus dengan pelaku namun pelaku menolak dan mengancam korban jika putus pelaku akan menyebarkan video
dan Foto bugil korban di FACEBOOK DAN INSTAGRAM miliknya” Tambahnya.
Dan Pada hari sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB korban melihat Foto bugilnya di story INSTAGRAM dengan akun “davidmaulana5660” dan FACEBOOK dengan akun “Dapit mualana* Yang di sebarkan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Merangin dan setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib.
Pelaku di kenakan Pasal 48 Jo 32 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentangperubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 45 Ayat (10) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik JO Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentangpornografi*“
Merangin – Tim Opsnal Polres Merangin (Batak Team) berhasil mengamankan seorang pria yang nekat melakukan pemerasan dan pengancaman akan menyebarkan foto dan video Bugil di media sosial (medsos) terhadap seorang wanita yang merupakan pacar dari pelaku.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Yusuf Hamka ( 21) warga Tunggul Bulin RT.01 Kecamatan.Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono S.H M.H saat di konfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui WhatsApp sering melakukan komunikasi pelaku dan korban sehingga keduanya berpacaran.
“Selama korban dan pelaku ini berpacaran pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menebus sepeda motor yang di gadai atau untuk membeli handphone” Ujar AKP Mulyono. Senin (6/1).
Lebih lanjut AKP Mulyono menjelaskan bahwa lelaku juga mengajak korban untuk menonton video porno bersama
melalui Video Call, namun Sekira pertengahan bulan Oktober pelaku menghubungi korban via WHATSAPP menyuruh korban untuk mengirimkan foto dan video Bugil korban. “DEK ABANG LAGI PENGEN, PAP PUNYA ADEK NANTI SUDAH ADEK KIRIM ABANG KIRIM PUNYA ABANG JUGA”, namun korban sempat menolak dengan permintaan pelaku tersebut.
Sehingga pelaku langsung mengancam korban”KALAU DAK KIRIM FOTO BUGIL KAU ABANG ADA KENALAN ORANG DIRANTAU PANJANG ORANG SANTET KALAU ADEK DAK MAU ABANG SANTET ADEK” karena korban takut dan korban langsung mengirimkan Foto Bugil bagian Payudara korban kepada pelaku.
Dan setelah itu korban selalu meninta Foto maupun video bugil Korban dan sudah di totalin korban ada sekitar 2 Video dan 4 Foto bugil korban yang di kirim ke pelaku lewat Aplikasi WHATSAPP dan MESSENGER FACEBOOK.
“Jadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB korban bertengkar dan akan putus dengan pelaku namun pelaku menolak dan mengancam korban jika putus pelaku akan menyebarkan video
dan Foto bugil korban di FACEBOOK DAN INSTAGRAM miliknya” Tambahnya.
Dan Pada hari sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB korban melihat Foto bugilnya di story INSTAGRAM dengan akun “davidmaulana5660” dan FACEBOOK dengan akun “Dapit mualana* Yang di sebarkan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Merangin dan setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib.
Pelaku di kenakan Pasal 48 Jo 32 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentangperubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 45 Ayat (10) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik JO Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentangpornografi*“





















Discussion about this post