PERISTIWASEKITARJAMBI, JAMBI- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan Alexandee Tasman yang merupakan pelaku pencurian dan pembunuhan sadis terhadap sopir travel yang jasadnya di buang di wilayah Sumatera Selatan.
Pelaku Alexander Tasman telah menjadi DPO selama 6 bulan yang mana setelah beraksi pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat menghindari pengejaran polisi.
Namun akhirnya pelarian Alexander Tasman berakhir Tim Resmob Polda Jambi yang mana pelaku diamankan pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat di konfirmasih mengatakan bahwa pelaku merupakan DPO kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.
Dan sbelumnya Tim resmob polda jambi telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan
“Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” katanya pada Jum’at (7/3/25).
Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri,” tegasnya.
Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara.





















Discussion about this post