PERISTIWASEKITARJAMBI, JAMBI- Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan akhirnya menetapan Ilhamsyah anggota DPRD Batanghari fraksi PKB sebagai tersangka.
Direktur Reserse kriminal umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Seobeti saat di konfirmasih mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara serta dari alat bukti yang sudah cukup Ilhamsyah di tetapkan sebagai tersangka.
”Iya sudah kita tetapkan tersangka dan juga sidah kita lakukan penahanan” Ujar Kombes Pol Manang Seobeti, Jumat (7/3/25).
Lebih lanjut Kombes Pol Manang menyampaikan bahwa Ilhamsyah ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriiksaan lanjutan. “Kita tahan selama 20 hari kedepan, guna pemeriksan lebih lanjut,” Ucapnya.
Dan saat di tanyakan apakah uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk pemilihan legeslatif pada 2024 lalu, pria yang akrab disapa Pak Bray tidak menyebutkan secara spesifik.
“Kalau digunakan untuk apa itu beragam karena Jumlahnya banyak ada Rp 7,5 miliar,” sebutnya.
Anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini, terlibat kasus penipuan bisnis DO sawit yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Ada unsur bujuk rayu dan kebohongan. Pelapor mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar,” Tutupnya.





















Discussion about this post