PERISTIWASEKITARJAMBI, Jambi –Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian tim tipiter menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Sementara itu Kasubdit Tipiter Polda Jambi AKBP Wendy menambahkan bahwa pelaku berinisal AG atau biasa di panggil Iyan Kincai sudah menjadi DPO sejak tahun 2024 oleh Polda Jambi dan setelah menjadi atensi akhirnya Iyan Kincai bsrhasil diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka.
“Abdul Gopar alias Iyan kincai merupakan pemodal maupun pemilik sumur ilegal yang berada di kabupaten batang hari, Sosok iyan kincai di kenal licin dan akhirnya Perjalanan Abdul Gopar alias iyan kincai berakhir di bulan April tahun 2025.Ditahan Polda jambi dengan Kondisi sakit Diabetes” tutupnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.





















Discussion about this post