PERISTIWASEKITARJAMBI, Jambi- Bangunan yang di jadikan sebagai gudang oli oplosan terbakar di kawasan RT 04 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut api menghanguskan seluruh bagunan gudang oli oplosan tersebut dan di lokasi kejadian terlihat Drum-drum penyimpanan oli dan botol-botol oli bermerek juga ikut terbakar.
Salah satu sumber terpercaya yang engga disebutkan namanya saat di konfirmasi menyampikan bahwa bangunan yang terbakar tersebut dijadikan sebagai gudang oli oplosan dan gudang tersebut sudah beroperasi sejak akhir tahun 2024 dan diduga gudang oli oplosan tersebut illegal tidak memiliki izin.
“Bangunan itu di jadikan sebagai gudang oli oplosan bang, kalau untuk beroperasi kemungkinan sudah mulai Desember 2024 kemarin la bang” ujar sumber terpercaya. Jumat (25/4).
Lebih lanjut informasih yang di peroleh dari sumber terpercaya juga menyampaikan bahwa gudang oli oplosan diduga illegal tersebut diketahui milik berinisil (H) yang merupakan warga kebun handil. “Yang punya gudang oli oplosan tu Koko (H) yang tinggal di salah satu perumahan elit di kebun handil bang” tambahnya.
Sementara itu Kabid Disperindag Kota Jambi Budi saat di konfirmasi menyampaikan bahwa jika perizinan untuk gudang oli tersebut termasuk dalam kegiatan usaha industri.
“Kalau untuk gudang oli izinya masuk usaha industri, tadi kita cek gudang yang terbakar itu belum ada izinya masuk ke kantor Disperindag Kota Jambi” Singkatnya.
Di sisi lain, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar saat di konfirmasi menyebutkan bahwa insiden itu masih dalam proses penyelidikan. “Perkaranya masih proses Penyidikan,” katanya Jumat (25/4/25).
Ditanya apakah bakal memeriksa pemilik gudang oli oplosan iti, alumni akpol 2001 itu bilang bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik gudang.
“Sudah di ambil keterangan,” tegasnya.
Dan hasil penelusuran, penyulingan oli bekas secara ilegal ini dilakukan dengan metode sangat sederhana dan tanpa izin, mulai dari pengumpulan oli, penyaringan kasar, hingga pemanasan dan pencampuran bahan berbahaya.
Produk hasil penyulingan kemudian dikemas ulang menyerupai oli bermerek dan dijual ke pasar gelap. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, tetapi juga berdampak pada kepercayaan konsumen dan industri otomotif secara luas. (*).





















Discussion about this post