• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Peristiwa Sekitar Jambi
  • Berita
  • Nasional
  • Pemprov Jambi
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Berita
  • Nasional
  • Pemprov Jambi
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terlibat Kasus Asusila, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

by admin
07/02/2026
in Kriminal
0
Terlibat Kasus Asusila, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH
PostTweetShareScan

PERISTIWASEKITARJAMBI, Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.

BACA JUGA:

Kapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Sepanjang Januari–Oktober 2026 Polda Jambi Berhasil Ungkap 32 Kasus Peti Di Provinsi Jambi

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.

“Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.

Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”

Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.

Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Aspirasi Ojol, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Driver

Next Post

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

ArtikelLainnya

Kapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
Kriminal

Kapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

26/10/2026
Sepanjang Januari–Oktober 2026 Polda Jambi Berhasil Ungkap 32 Kasus Peti Di Provinsi Jambi
Kriminal

Sepanjang Januari–Oktober 2026 Polda Jambi Berhasil Ungkap 32 Kasus Peti Di Provinsi Jambi

26/10/2026
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Jambi dan PJU Polda Jambi Laksanakan Gatur Lalu Lintas
Kriminal

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Jambi dan PJU Polda Jambi Laksanakan Gatur Lalu Lintas

26/10/2026
Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026, 14 Hari Fokus Tertibkan 7 Pelanggaran Prioritas
Kriminal

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026, 14 Hari Fokus Tertibkan 7 Pelanggaran Prioritas

26/10/2026
Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Pantau Karhutla di TNBS, 5,5 Hektare Kawasan Hutan Masih Dalam Penanganan
Kriminal

Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Pantau Karhutla di TNBS, 5,5 Hektare Kawasan Hutan Masih Dalam Penanganan

24/10/2026
Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat Desa Pulau Lintang Sarolangun
Kriminal

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat Desa Pulau Lintang Sarolangun

24/10/2026
Next Post
Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Kadis Kominfo Provinsi Jambi Pimpin Rombongan Diskominfo Kabupaten/Kota Audiensi ke Komdigi RI

Kadis Kominfo Provinsi Jambi Pimpin Rombongan Diskominfo Kabupaten/Kota Audiensi ke Komdigi RI

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Untuk Aktivitas PETI

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Untuk Aktivitas PETI

Wabup Muaro Jambi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Wabup Muaro Jambi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Ini 4 Desa yang Segera Jadi Desa Definitif di Muaro Jambi, Bupati BBS Paparkan Langsung ke Ditjen Bina Pemdes

Ini 4 Desa yang Segera Jadi Desa Definitif di Muaro Jambi, Bupati BBS Paparkan Langsung ke Ditjen Bina Pemdes

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Indeks Gender Meningkat, Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Jambi Jadi Motor Perubahan

Indeks Gender Meningkat, Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Jambi Jadi Motor Perubahan

30/04/2026
Kurang Dari 1×12 Jam, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Dan Polresta Jambi Ringkus Pelaku Penyerangan Polisi

Kurang Dari 1×12 Jam, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Dan Polresta Jambi Ringkus Pelaku Penyerangan Polisi

23/06/2026
Minta Uang Tebusan Rp 5 Juta, Tim Gabungan Resmob Dan Polres Muaro Jambi Ringkus Pasutri Pelaku Penculikan Lansia 

Minta Uang Tebusan Rp 5 Juta, Tim Gabungan Resmob Dan Polres Muaro Jambi Ringkus Pasutri Pelaku Penculikan Lansia 

09/01/2025
Komunitas JMO Borong Piala Di Ajang Kontes Motor Poljam 2025

Komunitas JMO Borong Piala Di Ajang Kontes Motor Poljam 2025

24/09/2025
Tingkatkan Kemampuan Personel, Tim Resmob Polda Jambi Gelar Latihan Menembak

Tingkatkan Kemampuan Personel, Tim Resmob Polda Jambi Gelar Latihan Menembak

03/10/2026

EDITOR'S PICK

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

24/04/2026
Gandeng Anak – Anak Pramuka Bertani, Cara Pemkot Jambi Hindari Generasi Bangsa Dari Ketergantungan Gadget

Gandeng Anak – Anak Pramuka Bertani, Cara Pemkot Jambi Hindari Generasi Bangsa Dari Ketergantungan Gadget

12/04/2026
Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala Di Yogyakarta

Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala Di Yogyakarta

14/02/2025
Maulana – Diza Salat Iduladha Bareng Masyarakat, Gema Takbir Berkumandang di Kantor Wali Kota Jambi

Maulana – Diza Salat Iduladha Bareng Masyarakat, Gema Takbir Berkumandang di Kantor Wali Kota Jambi

27/05/2026

Tentang Kami

Peristiwa Sekitar Jambi

PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI

Media Sosial

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2024 PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemprov Jambi
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

© 2024 PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI