PSJ | JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dalam kasus ini pihaknha juga telah mengirim panggilan terhadap pimpinan managemen PT Elnusa Petrofin.
Hal ini untuk meminta klarifikasi sejauh mana pengawasan yang dilakukan sehingga penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa terjadi.
“Kita akan mintai keterangan (PT Elnusa Petrofin) dan update perkembangannya,”kata AKBP Reza, Senin 11 November 2024.
Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan koordinasi ke pihak kejaksaan bahwa sudah SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
AKBP Reza menambahkan Polda Jambi telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan oleh mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin.
Pertama, terdapat dua kendaraan yang diamankan pada awal tahun 2024 dan kedua satu mobil tangki.
AKBP Reza menyebutkan pihaknya meminta keterangan pihak PT Elnusa Petrofin dikarenakan menurut informasi masih banyak dilapangan yang melakukan hal serupa.
“Jadi hal ini sangat disayangkan karna BBM subsidi merupakan perhatian dari Pemerintah mangkanya kita harus sama sama saling mengawasi dan menjaga,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).
Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
Diketahui bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.
Modus Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post