• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Peristiwa Sekitar Jambi
  • Berita
    • Daerah
      • Kota Jambi
    • Nasional
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
      • Kota Jambi
    • Nasional
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ojk Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

by admin
26/02/2025
in Nasional
0
Ojk Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
PostTweetShareScan

Peristiwasekitarjambi. Jakarta- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.

OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif.

BACA JUGA:

PetroChina Raih Sertifikasi ISO, Tegaskan Komitmen pada Kualitas dan Keunggulan Operasional

Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas.

Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Selanjutnya bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum, Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.

Dian mengatakan, koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK yang sudah terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini dilapangan. Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional.
***

Previous Post

Pastikan Berjalan Transparan, Ketua DPRD Jambi Hafiz Pantau Langsung Tes CAT PPDB SMA Titian Teras

Next Post

Jelang Ramadan, Ketua DPRD Jambi M Hafiz Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Aman!

ArtikelLainnya

PetroChina Raih Sertifikasi ISO, Tegaskan Komitmen pada Kualitas dan Keunggulan Operasional
Nasional

PetroChina Raih Sertifikasi ISO, Tegaskan Komitmen pada Kualitas dan Keunggulan Operasional

14/10/2025
Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100
Nasional

Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

17/09/2025
Pelindo Kembali Masuk Fortune 500 Southeast Asia
Nasional

Pelindo Kembali Masuk Fortune 500 Southeast Asia

13/08/2025
Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Nasional
Nasional

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Nasional

22/03/2025
OJk Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek
Nasional

OJk Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek

10/03/2025
Pentingnya Peningkatan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML
Nasional

Pentingnya Peningkatan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML

01/03/2025
Next Post
Jelang Ramadan, Ketua DPRD Jambi M Hafiz Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Aman!

Jelang Ramadan, Ketua DPRD Jambi M Hafiz Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Aman!

TS Billiard Dan TS Kopitiam Resmi Hadir Di Kuala Tungkal

TS Billiard Dan TS Kopitiam Resmi Hadir Di Kuala Tungkal

Jelang Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Distributor Ayam Potong/Ayam Pejantan

Jelang Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Distributor Ayam Potong/Ayam Pejantan

Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok Dan Harga Minyak Goreng “Minyak Kita” Di Pasar Angso Duo

Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok Dan Harga Minyak Goreng "Minyak Kita" Di Pasar Angso Duo

Pastikan Stok Telur Tercukupi Di Bulan Ramadhan, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Distributor Telur Ayam Ras

Pastikan Stok Telur Tercukupi Di Bulan Ramadhan, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Distributor Telur Ayam Ras

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Minta Uang Tebusan Rp 5 Juta, Tim Gabungan Resmob Dan Polres Muaro Jambi Ringkus Pasutri Pelaku Penculikan Lansia 

Minta Uang Tebusan Rp 5 Juta, Tim Gabungan Resmob Dan Polres Muaro Jambi Ringkus Pasutri Pelaku Penculikan Lansia 

09/01/2025
Komunitas JMO Borong Piala Di Ajang Kontes Motor Poljam 2025

Komunitas JMO Borong Piala Di Ajang Kontes Motor Poljam 2025

24/09/2025
Tim Opsnal Polres Merangin Ringkus Seorang Pria Karena Ancam Akan Sebar Foto Bugil Pacar Jika Tidak Di Kirim Akan Di Santet

Tim Opsnal Polres Merangin Ringkus Seorang Pria Karena Ancam Akan Sebar Foto Bugil Pacar Jika Tidak Di Kirim Akan Di Santet

06/01/2025
Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Jambi Ngopi Bareng Komunitas Jambi Max Owners

Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Jambi Ngopi Bareng Komunitas Jambi Max Owners

13/07/2025
Beraksi Di 3 TKP, Polsek Jambi Timur Ringkus Spesialis Curanmor

Beraksi Di 3 TKP, Polsek Jambi Timur Ringkus Spesialis Curanmor

20/11/2024

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Lantik Puluhan Kepala SMA, SMK dan SLB

Gubernur Al Haris Lantik Puluhan Kepala SMA, SMK dan SLB

24/01/2025
Pasca Tiang Fender Jembatan Gentala Arasy Di Tabrak Tongkang Batu Bara, Tim Satgaswasgakkum Provinsi Jambi Cek Ke Lokasi

Pasca Tiang Fender Jembatan Gentala Arasy Di Tabrak Tongkang Batu Bara, Tim Satgaswasgakkum Provinsi Jambi Cek Ke Lokasi

09/05/2025
Ojk Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Ojk Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

26/02/2025
Simpan Narkoba Di Dalam Tanah, Seorang Pria Kurir Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Simpan Narkoba Di Dalam Tanah, Seorang Pria Kurir Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

11/12/2024

Tentang Kami

Peristiwa Sekitar Jambi

PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI

Media Sosial

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2024 PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
      • Kota Jambi
    • Nasional
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

© 2024 PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI