PERISTIWASEKITARJAMBI.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri. Pelaku berinisial FP ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, setelah sempat membawa kabur satu unit Honda PCX milik korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan N. Bakarudin, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Korban, Rozen Saputra, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi BH 6016 AT di area parkir toko tempat usahanya. Ketika sedang melayani pelanggan, korban mendapati motornya telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat pelaku yang ternyata merupakan karyawannya sendiri membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi nekat pelaku dipicu rasa kesal setelah meminta uang sebesar Rp50 ribu untuk membeli makan dan rokok, namun hanya diberi Rp5 ribu serta diminta menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu.
Usai membawa kabur motor, pelaku menggunakan kendaraan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sebelum akhirnya keberadaannya terlacak di sebuah toko keramik di Jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda PCX milik korban.
Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur,” ujar Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar.
Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna merah, STNK asli, serta surat keterangan leasing kendaraan. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp10,5 juta. (*)





















Discussion about this post