PERISTIWASEKITARJAMBI.COM, JAMBI– DPRD Provinsi Jambi mulai memproses usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Satu gagasan yang mencuat dalam rencana regulasi tersebut adalah pengaturan terhadap lahan yang telah terbakar agar tidak langsung kembali ditanami kelapa sawit.
Usulan Perda Karhutla itu disampaikan Gubernur Jambi dan surat pengajuannya telah diterima DPRD Provinsi Jambi pada 22 September 2026.
Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji sebelum memasuki tahap pembahasan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah mengatakan, proses pembentukan regulasi tersebut kini memasuki tahap awal di Bapemperda.
“Betul, tadi sudah disampaikan Pak Gubernur. Hari ini suratnya juga sudah masuk. Nah, ini sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di Bapemperda,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, satu poin yang menjadi perhatian dalam rencana penyusunan Perda Karhutla adalah kemungkinan pengaturan terhadap pemanfaatan lahan setelah terbakar.
Hafiz menyebut terdapat gagasan agar lahan yang terbakar tidak langsung ditanami kembali dengan kelapa sawit.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya untuk mengurangi potensi pembakaran sebagai cara membuka atau mempersiapkan lahan.
“Setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit dulu. Jadi masyarakat tidak punya peluang untuk membakar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut masih berupa usulan yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses pembentukan Perda.
Dikatakannya, DPRD akan mempertimbangkan substansi pengaturan serta aspek hukum yang berkaitan dengan penerapannya sebelum menentukan ketentuan yang dapat dimasukkan ke dalam regulasi.
“Ini saya kira baik dan mungkin salah satu poin yang akan kita masukkan ke dalam Perda Karhutla nanti,” katanya lagi.
Menurut Hafiz, pembentukan Perda Karhutla diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mendorong langkah pencegahan serta pengaturan pemanfaatan lahan pascakebakaran.
Dengan adanya aturan daerah yang lebih jelas, pemerintah diharapkan memiliki instrumen untuk mengendalikan potensi karhutla sekaligus memperkuat upaya pencegahan di wilayah rawan kebakaran.
Namun, ketentuan mengenai lahan terbakar, termasuk usulan penundaan penanaman kembali kelapa sawit, masih harus melalui proses pembahasan dan kajian hukum sebelum dapat ditetapkan sebagai bagian dari Perda.
Saat ini, usulan pembentukan Perda Karhutla masih berada di Bapemperda DPRD Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti.
Setelah proses tersebut, agenda pembahasan akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.
Hafiz memastikan usulan Perda Karhutla akan masuk ke agenda pembahasan setelah penjadwalan dilakukan.
“Saat ini sudah diusulkan dan sudah diteruskan ke Bapemperda. Nanti pada saat Badan Musyawarah selanjutnya akan segera dijadwalkan untuk pembahasan,” pungkasnya.
Pembentukan Perda Karhutla ini menjadi salah satu langkah yang tengah diupayakan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Jambi.
Substansi akhir regulasi tersebut akan ditentukan melalui tahapan kajian dan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.





















Discussion about this post