• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Peristiwa Sekitar Jambi
  • Berita
  • Nasional
  • Pemprov Jambi
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Berita
  • Nasional
  • Pemprov Jambi
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Selama Bulan April 2026, Polresta Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus BBM ilegal Dan Amankan Lima Orang Pelaku

by admin
06/05/2026
in Kriminal
0
Selama Bulan April 2026, Polresta Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus BBM ilegal Dan Amankan Lima Orang Pelaku
PostTweetShareScan

PERISTIWASEKITARJAMBI, JAMBI– Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sepanjang April 2026 dengan mengamankan lima orang pelaku dari empat lokasi penangkapan yang berbeda dengan total barang bukti 4,5 ton solar dan dua ton pertalite.

“Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dimana pengungkapan berawal dari informasi masyarakat serta kegiatan patroli dan pemantauan aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda, di Jambi Senin.

BACA JUGA:

Polda Jambi Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Polda Jambi Ikuti Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Pengembangan Polri

Kelima tersangka kini telah ditahan di rutan Polresta Jambi dan seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini komitmen kami menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami minta warga tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa,” kata AKP Husni Abda.

Pengungkapan kasus pertama adalah mengangkut 420 liter solar subsidi pakai mobil pribadi yang ditangkap pada 4 April 2026, tersangka berinisial FAP membeli BBM solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi.

Solar kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali. Penangkapan dilakukan Sabtu (4/4)sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Kuda B 7478 AN warna merah beserta 12 jeriken plastik ukuran 35 liter dengan total sekitar 420 liter BBM solar subsidi, serta 10 barcode solar subsidi MyPertamina dengan berbagai nomor polisi. BBM jenis solar tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan berbagai barcode berbeda dengan pelat terpasang di beberapa SPBU di Kota Jambi.

Kasus kedua ada ungkap 2.000 liter atau dua ton pertalite oplosan dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangkap pada 13 April 2026, tersangka berinisial YCR membeli BBM jenis bensin hasil pengolahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah untuk diedarkan ke masyarakat.

Tersangka membeli dengan harga Rp1.530.000 per drum dan berencana menjual Rp1.800.000 per drum. Total ada 9 drum yang dimasukkan ke dalam tangki plastik kapasitas 1.000 liter. Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, depan Damkar Kota Jambi. Barang bukti satu unit mobil Wuling BH 1135 GS warna abu bermuatan BBM jenis Pertalite sebanyak 2.000 liter.

Untuk kasus ketiga yakni mobil truk angkut 4.000 liter atau empat ton solar subsidi pada 17 April 2026, tersangka DL selaku pemilik mobil truk dan DES selaku sopir membeli BBM Solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi lalu diturunkan dan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah. Barang bukti: 1 unit mobil Hino Dutro BH 8374 YU bermuatan 109 jeriken plastik berisi solar subsidi dengan jumlah sekitar 4.000 liter.

Pada kasus keempat ada mobil MPV membawa 300 liter solar dan 15 barcode Mypertamina pada 28 April 2026, tersangka berinisial Z membeli BBM Solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi lalu dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali. Penangkapan dilakukan pukul 21.00 WIB di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru.

Untuk barang bukti ada satu unit mobil KIA Carnival BH 1266 LJ bermuatan tujuh jeriken solar subsidi dengan jumlah sekitar 300 liter, serta 15 barcode solar subsidi MyPertamina dengan berbagai nomor polisi.

Kelima pelaku atau tersangka kini diijerat UU Migas, dengan ancaman enam tahun penjara dimana tersangka FAP, YRC, DL, DES, dan Z diduga keras melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Polresta Jambi mengimbau pengelola SPBU memperketat pengawasan penggunaan barcode MyPertamina dan masyarakat tidak membeli BBM dari penyalur tidak resmi karena selain melanggar hukum, kualitas BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan.

Previous Post

Bersama Baznas, Pemkot Jambi Beri Layanan Khitanan Gratis Disemua Puskesmas

Next Post

Kapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Akademik Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 di Kampus Unama Tehok

ArtikelLainnya

Polda Jambi Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan
Kriminal

Polda Jambi Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

27/10/2026
Polda Jambi Ikuti Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Pengembangan Polri
Kriminal

Polda Jambi Ikuti Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Pengembangan Polri

27/10/2026
Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang Dan Sita 2,69 Kg Sabu
Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang Dan Sita 2,69 Kg Sabu

27/10/2026
Satnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Orang Pria Dengan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu, 583 Butir Ekstasi Dan 302 Gram Ekstasi Serbu
Kriminal

Satnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Orang Pria Dengan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu, 583 Butir Ekstasi Dan 302 Gram Ekstasi Serbu

27/10/2026
Kapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
Kriminal

Kapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2026, Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

26/10/2026
Sepanjang Januari–Oktober 2026 Polda Jambi Berhasil Ungkap 32 Kasus Peti Di Provinsi Jambi
Kriminal

Sepanjang Januari–Oktober 2026 Polda Jambi Berhasil Ungkap 32 Kasus Peti Di Provinsi Jambi

26/10/2026
Next Post
Kapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Akademik Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 di Kampus Unama Tehok

Kapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Akademik Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 di Kampus Unama Tehok

Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Longsor Susulan

Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Longsor Susulan

Penemuan Mayat Mr X Di Simpang Kawat, Tim Gabungan Polsek Kota Baru Olah TKP : Warga Yang Kehilangan Keluarga Bisa Datang Ke Polsek

Penemuan Mayat Mr X Di Simpang Kawat, Tim Gabungan Polsek Kota Baru Olah TKP : Warga Yang Kehilangan Keluarga Bisa Datang Ke Polsek

Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Tampil di Tingkat Nasional pada Munas HIPMI ke-18

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Tampil di Tingkat Nasional pada Munas HIPMI ke-18

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Indeks Gender Meningkat, Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Jambi Jadi Motor Perubahan

Indeks Gender Meningkat, Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Jambi Jadi Motor Perubahan

30/04/2026
Kurang Dari 1×12 Jam, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Dan Polresta Jambi Ringkus Pelaku Penyerangan Polisi

Kurang Dari 1×12 Jam, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Dan Polresta Jambi Ringkus Pelaku Penyerangan Polisi

23/06/2026
Minta Uang Tebusan Rp 5 Juta, Tim Gabungan Resmob Dan Polres Muaro Jambi Ringkus Pasutri Pelaku Penculikan Lansia 

Minta Uang Tebusan Rp 5 Juta, Tim Gabungan Resmob Dan Polres Muaro Jambi Ringkus Pasutri Pelaku Penculikan Lansia 

09/01/2025
Komunitas JMO Borong Piala Di Ajang Kontes Motor Poljam 2025

Komunitas JMO Borong Piala Di Ajang Kontes Motor Poljam 2025

24/09/2025
Tingkatkan Kemampuan Personel, Tim Resmob Polda Jambi Gelar Latihan Menembak

Tingkatkan Kemampuan Personel, Tim Resmob Polda Jambi Gelar Latihan Menembak

03/10/2026

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

25/04/2026
Wakapolda Jambi Laksanakan Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi Dan Kedekatan Dengan Masyarakat

Wakapolda Jambi Laksanakan Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi Dan Kedekatan Dengan Masyarakat

23/10/2026
Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

08/07/2026
Ketua DPRD Jambi Imbau Waspada Banjir, Minta Warga Aktif Laporkan Jika Ada Drainase Tersumbat

Ketua DPRD Jambi Imbau Waspada Banjir, Minta Warga Aktif Laporkan Jika Ada Drainase Tersumbat

24/02/2025

Tentang Kami

Peristiwa Sekitar Jambi

PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI

Media Sosial

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2024 PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemprov Jambi
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

© 2024 PT PERISTIWA SEKITAR JAMBI