Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci.
Pelaku tersebut Seorang wanita bernama Rafina (26) yang bekerja sebagai Analis Kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Pelaku menarik uang dari 27 rekening nasabah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah.
Sebanyak 27 rekening berhasil dibobol pelaku, mulai dari perorangan hingga yayasan.
Salah satu nasabah yang menjadi korban ialah mantan Bupati Kerinci Adirozal.
“Ada 25 korban yang dibobol rekeningnya, ada 1 orang dengan 3 rekening, ada satu rekening yayasan, ada 23 rekening orang yang pinjam uang di bank tersebut,” ujarnya,
saat konferensi pers di Mapolda Jambi, pada Senin 2 Juni 2025.Modus kejahatannya dimulai saat ia mendapatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang. Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” kata Taufik.
Setelah itu, RS memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan.
Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS telah menguras dana dari 27 rekening nasabah.
Kasus ini mulai tercium ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.
Adapun nominal penarikan uang, kata Taufik, mulai ratusan juta hingga miliar rupiah.
Polisi turut mengamankan bukti penarikan uang secara ilegal sebanyak 46 buah.”Sehingga total uang tabungan nasabah yang telah diambil tersangka sebesar Rp 7.117.025.555,” terangnya.
Menurut Taufik, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta.
“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya.
Dan Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Dia akan dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.





















Discussion about this post