PERISTIWASEKITARJAMBI, JAMBI– Gerak cepat Kurun waktu lebih kurang 17 jam pasca kejadian Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Opsnal Polresta Jambi dan Tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap Indra Kusuma yang tewas dengan 18 luka tusuk serta anak korban M.Ferdi turut mengalami 5 tusukan namun masih bisa tertolong.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kurnia RT 10 Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Minggu malam tanggal 26 April 2026
Dua pelaku yang diamankan merupakan eksekutor penusukan yakni RG dan BH berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Opsnal Polsek Kota Baru dan Opsnal Polresta Jambi(27/04/2026).
Aksi penangkapan pelaku tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP HUSNI ABDA S.I.K, M.H dan Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA BAMBANG RIKHANI S.E, M.H
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SIK menyampaikan ” Tim Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap Indra Kusuma
Kejadian bermula adanya pertengkaran cekcok mulut anak kedua belah pihak , kemudian si anak melaporkan pertengkaran mereka kepada orang tua nya, tidak terima dengan cekcok tersebut pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi penusukan terhadap Indra Kusuma hingga tewas.
Sementara anaknya selamat, walau mengalami luka tusukan senjata tajam oleh pelaku RG dan BH, selain dua pelaku atau eksekutor , juga dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya.
“Diduga adanya keterlibatan anak dibawah umur (pelajar) dan perempuan saat kejadian tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, karena belum tercukupi alat bukti namun mereka masih status saksi dan wajib lapor dan kasus ini kita masih melakukan pengembangan dan terus berjalan guna mengumpulkan bukti bukti baru dan hal ini tidak berkemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya” jelasnya.
Kepada masyakarat untuk bersama menjalin kerukunan antar bertetangga jangan tersulut emosi yang dapat merugikan diri dan orang lain
Kedua pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yang hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun. (*).





















Discussion about this post