PRRISTIWASEKITARJAMBI.COM, JAMBI – Penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026 di Polda Jambi terus bergulir.
Dua personel Polri, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, keduanya saat ini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa proses penegakan kode etik dan penyidikan pidana dalam perkara tersebut masih berlangsung.
Polda Jambi juga terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah personel lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri, perbuatan kedua pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Namun, saat ini keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, sidang kode etik terhadap Briptu MD dan Bripda Y dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Jambi berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Selain kedua personel tersebut, Bidpropam Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, penanganan proses kode etik terhadap KBP H saat ini berada di Divisi Propam Mabes Polri.
Satu Laporan Sudah P21, Delapan Lainnya Masih Berproses Dari sisi penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP) terkait perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut.
Rinciannya, tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y. Dari tujuh laporan yang melibatkan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, enam laporan lainnya dengan terlapor MD masih dalam proses penyidikan. Adapun dua laporan dengan terlapor Y juga masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk penanganan di Ditreskrimum Polda Jambi, saat ini terdapat sembilan laporan polisi. Satu laporan dengan terlapor MD telah dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke tahap II kepada jaksa penuntut umum, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Erlan.
Terkait dugaan keterlibatan KBP H, Erlan menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Adapun proses kode etiknya masih ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
Polda Jambi Tegaskan Penanganan Sesuai Hukum Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh Polda Jambi berkomitmen bahwa siapa pun” (*).





















Discussion about this post