PERISTIWASEKITARJAMBI.COM – Seorang pria berinisial TC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya di Kota Jambi. Korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus menjalani 12 jahitan setelah diduga dipukul menggunakan piring dan kipas angin.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Syailendra RT 005, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, menjelaskan kejadian bermula saat korban pulang usai membantu tetangga memasang tabung gas. Setibanya di rumah, korban didatangi pelaku yang merupakan kekasihnya dan langsung menuduh korban berselingkuh.
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku diduga mengambil sebuah piring berwarna putih dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.
Tak berhenti di situ, ketika korban berusaha menghindar, pelaku kembali mengambil sebuah kipas angin dan memukul kepala korban secara berulang hingga menyebabkan luka robek serius.
Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, pelaku diduga masih berusaha menghalangi dengan menendang kaki korban. Meski demikian, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, korban dibawa ke bidan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat luka yang dialami, korban harus menjalani tindakan penjahitan sebanyak 12 jahitan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kipas angin, satu buah piring putih, kaus hitam milik korban yang berlumuran darah, serta kaus putih milik tersangka yang digunakan untuk menahan darah korban.
“Korban mengalami luka robek dan telah dijahit sebanyak 12 jahitan sehingga mengganggu aktivitas korban sehari-hari,” kata Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar,
Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)





















Discussion about this post