Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi selama tahun 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Janbi.
Dari 25 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Jambi tersebut pihaknya juga mengamankan 48 orang tersangka.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Jambi menyampaikan Selama tahun 2024 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Untuk barang bukti yang diamankan selama tahun 2024 narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 242 butir serta serbuk N- Enthylpentylon sebanyak 205,136 gram” Ujar Brigjen Wisnu Handoko. Selasa (24/12).
Lebih lanjut Brigjen Wisnu menjelaskan terkait serbuk N- Enthylpentylon yang berhasil diamankan BNNP Jambi merupakan narkotika golongan 1 yang digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat narkoba jenis ekstasi.
“Ada 1 tersangka yang kita amankan karena memiliki serbuk N- Enthylpentylon yang di belinya dari Shanghai, China,” Tambahnya.
Selanjutnya kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko menyampaikan untuk tahun 2025 mendatang BNNP Jambi beserta jajarannya akan lebih maksimal lagi untuk memberantas peredaran jaringan narkoba di provinsi Jambi.





















Discussion about this post