PERISTIWASEKITARJAMBI, JAMBI– Persoalan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lurah Penyengat Rendah diduga terlibat dalam aktivitas Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah, diketahui menjadi temuan LKPNI Jambi ada 1000 dus Minyakita.
Walikota Jambi, Maulana angkat bicara langsung membentuk tim audit dari Inspektorat dan BKPSDMD untuk melakukan penelusuran menyeluruh atas kasus tersebut. Menurut dia, langkah tegas itu diambil menyusul mencuatnya informasi dugaan adanya ASN yang terlibat dalam aktivitas usaha Rumah Pangan Kita (RPK) yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi minyak bersubsidi.
Maulana menegaskan, Pemerintah Kota Jambi tidak akan tinggal diam dan berkomitmen memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan.
“Inspektorat bersama BKPSDMD sudah kami tugaskan melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada saya selaku pembina kepegawaian,” tegas, Walikota Maulana, pada Selasa (03/03/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima nya, kata Maulana, bahwa RPK terdaftar atas nama istri lurah Penyengat Rendah tersebut.
Diketahui terdaftar atas nama istri dari ASN yang bersangkutan. ASN tersebut saat ini menjabat sebagai Lurah Penyengat Rendah.
Fakta itu, kata Maulana, perlu diklarifikasi secara detail untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara aktivitas usaha tersebut dengan jabatan yang diemban sebagai aparatur pemerintah.
“Karena terdaftar atas nama istri, maka perlu dipastikan apakah ada keterlibatan langsung atau penyalahgunaan jabatan. Itu yang sedang ditelusuri,” ujarnya.
Ia menekankan, apabila dalam proses audit ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.
Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran dan usaha tersebut murni bisnis pribadi atas nama istrinya, maka tidak ada kaitan dengan jabatan ASN yang bersangkutan, sedangkan untuk status RPK Ranah Bulog. Maulana menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Perum Bulog. Ia menyebut pihak Bulog telah menyampaikan bahwa kerja sama RPK yang dimaksud telah diputuskan. Sementara itu, ranah Pemerintah Kota Jambi terbatas pada penilaian aspek administratif dan disiplin ASN.
“Kalau soal kerja sama RPK itu kewenangan Bulog. Pemkot hanya melihat ada atau tidaknya pelanggaran administratif sebagai ASN. Proses pemeriksaan masih berjalan,”pungkasnya.





















Discussion about this post