PERISTIWASEKITARJAMBI.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi bersama jajaran Polresta Jambi mengamankan 112 unit sepeda motor dalam rangkaian penertiban terhadap pengendara yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang Agustus 2026.
Penertiban tersebut menyasar aksi berkendara ugal-ugalan, konvoi yang meresahkan hingga penggunaan knalpot brong.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang didampingi Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyampaikan hasil penertiban tersebut, Senin (24/8/2026) sore.
Dari total 112 kendaraan yang diamankan, penindakan dilakukan dalam tiga kegiatan berbeda.
Penindakan pertama berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok anak yang masih berkumpul hingga larut malam.
Sebelumnya, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Jambi memimpin langsung kegiatan penindakan. Petugas kemudian mengamankan 38 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Penertiban kembali dilakukan pada Senin (17/8/2026), sesaat setelah pelaksanaan detik-detik Proklamasi.
Satlantas Polresta Jambi menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dan takut setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan dan membawa bendera kelompok mereka.
Kapolresta Jambi kemudian memerintahkan seluruh jajaran melakukan penindakan. Petugas membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan 35 unit sepeda motor.
Sejumlah pelajar dari berbagai sekolah di Kota Jambi juga turut diamankan untuk menjalani pembinaan.
Selanjutnya, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026) malam di wilayah Sipin, personel gabungan yang dipimpin Kapolresta Jambi kembali melakukan penertiban.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 39 unit sepeda motor serta satu senjata tajam dari salah seorang pengendara.
Dengan demikian, dari tiga rangkaian penindakan tersebut, total 112 sepeda motor berhasil diamankan. “Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari,” kata AKP Rio.
Rio menjelaskan, kendaraan yang terjaring penertiban akan ditahan selama dua minggu. Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilannya wajib dilakukan dengan didampingi orang tua dan guru.
Sementara itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas knalpot tersebut. Knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya akan dihancurkan sebagai bagian dari langkah penertiban.
Polisi menilai penggunaan knalpot brong dan aksi berkendara ugal-ugalan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
AKP Rio mengimbau para orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan segera melaporkan aktivitas berkendara yang berpotensi membahayakan atau meresahkan lingkungan,” pungkasnya.





















Discussion about this post