PERISTIWASEKITARJAMBI, JAMBI- Kepala Security dan komandan regu (Danru) pihak keamanan PT PHK Makin Group di Kabupaten Tebo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan warga Suku Anak Dalam (SAD).
Keduanya yakni Naskolani (61) dan Hendriyanto (44) merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir.
“Dua pelaku ini berperan sebagai kepala security dan Danru security,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Jumat (2/5).
Menurut Manang, kronologis kejadian berawal pada Selasa 29 April 2025 lalu. Di mana pada saat itu pihak security mendapat informasi adanya pencurian buah sawit.
Security bersama warga lalu melakukan patroli dan mendapati sejumlah warga SAD asal Kabupaten Merangin tengah berteduh dipinggir kebun sawit dan security menanyai mereka.
“Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat itu pihak keamaan perusahaan melakukan patroli untuk menyisir apakah ada pencuri-pencuri di kebun mereka. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka (warga SAD) masih duduk-duduk,” ujarnya.
Tak berselang lama, kemudian security bersama warga setempat menemukan dugaan pencurian berondol sawit hingga terjadi pengeroyokan dan menyebabkan dua orang warga SAD mengalami luka-luka.
“Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli dan satu lagi memukuli menggunakan kayu,” jelasnya.
Satu dari dua warga SAD inipun menjalani perawatan dirumah sakit, namun naas, satu orang warga SAD kemudian meninggal dunia.
Ditambahkan, pihak kepolisian masih mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain dalam pengeroyokan tersebut. Polisi menduga, pelaku berjumlah lebih dari dua orang.
“Kalo diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang. Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar,” ungkapnya.
Keduanya, disangkakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*).





















Discussion about this post